RUU ASN: Mutasi Jabatan Tinggi Pratama oleh Presiden Dinilai Solusi Atasi Ketidaknetralan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat sejumlah perubahan signifikan. Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah usulan mengenai kewenangan presiden untuk melakukan mutasi terhadap ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, berpendapat bahwa usulan ini justru menjadi solusi efektif untuk mengatasi persoalan ketidaknetralan yang kerap menghantui ASN, terutama menjelang dan selama proses pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa rencana mutasi ASN oleh presiden selaras dengan ketentuan konstitusi yang menempatkan kekuasaan tertinggi pemerintahan di tangan presiden. Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN telah mengisyaratkan kemungkinan tersebut.

"Dalam pandangan kami, hal ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Kekuasaan tertinggi terkait pemerintahan berada di tangan presiden, termasuk dalam hal aparatur negara. Presiden memiliki wewenang untuk melakukan mutasi, promosi, dan tindakan lain yang relevan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa usulan ini dilatarbelakangi oleh dua permasalahan utama:

  • Ketidaknetralan ASN: Evaluasi pasca-Pilkada menunjukkan adanya indikasi ketidaknetralan ASN, terutama pada jabatan eselon II. Sekretaris daerah, misalnya, seringkali dituntut untuk menunjukkan loyalitas kepada kepala daerah, baik yang sedang mencalonkan diri kembali maupun yang mendukung calon tertentu. Kondisi ini memicu terjadinya konflik kepentingan dan mengganggu netralitas ASN.
  • Kesenjangan Kapasitas SDM: Terjadi ketidakseimbangan antara sistem pemerintahan daerah dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tersedia. ASN dengan kualifikasi pendidikan tinggi dari luar negeri, misalnya, seringkali kesulitan beradaptasi dengan lingkungan kerja di pemerintah kabupaten yang kurang mendukung. Alih-alih memberikan kontribusi positif, kapasitas mereka justru mengalami penurunan akibat lingkungan yang tidak kondusif.

Menurut Rifqinizamy, mutasi ke tingkat nasional dapat memberikan ruang bagi ASN berkinerja tinggi untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal. Ia menilai bahwa penarikan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi pejabat eselon II ke pemerintah pusat merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa revisi UU ASN hanya akan menyentuh satu pasal, yaitu mengenai kewenangan presiden dalam melakukan mutasi pimpinan tinggi pratama. Dengan demikian, pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan jabatan setingkat Direktur Jenderal di kementerian akan berada di bawah kendali presiden.