Aksi Bejat di Solo: Pemuda Karanganyar Terjerat Kasus Pelecehan Seksual Usai Berolahraga, Massa Geram!
Kota Solo dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang remaja putri berinisial BR (17) saat berolahraga di kawasan Stadion Manahan. Pelaku, BTN (30), warga Jumantono, Karanganyar, kini mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta setelah aksinya yang meresahkan itu berujung amukan massa.
Kejadian bermula ketika BR sedang melakukan joging di sekitar Stadion Manahan. Tanpa disadari, BTN membuntutinya hingga ke wilayah Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres. Di sanalah, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai melakukan pelecehan, BTN berusaha melarikan diri. Namun, usahanya sia-sia. Ia terperangkap di sebuah gang buntu, tempat warga yang geram melampiaskan kemarahannya.
"Pas putar balik ternyata sudah banyak warga, saya langsung di massa, motor saya juga ikut dirusak sama warga," ungkap BTN saat diinterogasi pihak kepolisian.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mako Polresta Surakarta. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini tengah menangani kasus ini secara intensif.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena melihat korban yang baru selesai berolahraga di Stadion Manahan. Kemudian pelaku membuntuti sejak dari Manahan hingga sampai di jalan Kali Kuantan Jagalan untuk melakukan aksinya," jelas Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
BTN mengaku bahwa dirinya kecanduan menonton video porno dan hasrat itu mendorongnya untuk melakukan aksi pelecehan tersebut. "Iya, sering nonton (video porno), jadi ada keinginan untuk itu (melakukan pelecehan)," ujarnya.
Saat ini, korban BR masih dalam proses pemulihan akibat trauma yang dialaminya. Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya di balik perbuatannya.
Atas perbuatannya, BTN terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 9 tahun.