Sembilan Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Aparat kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait insiden pembakaran mobil polisi yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Dari sembilan tersangka tersebut, lima di antaranya telah berhasil diamankan oleh pihak berwajib. Mereka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Ade Ary Syam Idardi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa penetapan sembilan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara. "Kami telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan sembilan tersangka," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pembakaran tersebut.

  • RS berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang ingin membawa TS ke Polres Metro Depok dan memukul Aipda A.
  • GR alias AR berperan dalam aksi pembakaran mobil polisi.
  • LA berperan menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil polisi dengan teriakan provokatif.
  • LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan saksi dan pelaku mengungkap bahwa TS merupakan pihak yang pertama kali memerintahkan pembakaran mobil polisi melalui panggilan video dengan RS (DPO), THS (DPO), dan disaksikan oleh OE alias AR. Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan keterlibatan TS.

Diketahui bahwa LS merupakan ketua dari salah satu organisasi masyarakat (ormas), dan sebagian besar tersangka lainnya merupakan anggota dari ormas yang dipimpin oleh LS.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika 14 personel polisi tiba di kediaman TS menggunakan empat kendaraan roda empat pada Jumat (18/4/2025) dini hari. Kedatangan petugas ini bertujuan untuk menjemput TS terkait kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," ungkap Bambang.

Saat petugas menunjukkan surat perintah penangkapan, TS melakukan perlawanan yang memicu keributan. Keributan ini menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian melakukan penyerangan terhadap petugas.

Petugas berhasil membawa TS ke mobil polisi untuk dibawa ke Markas Polres Metro Depok. Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, mobil tersebut dikejar oleh warga. Mobil yang membawa TS berhasil tiba di kantor polisi sekitar pukul 02.00 WIB, meskipun sempat terhalang portal di dekat rumah TS. Sementara itu, tiga mobil polisi lainnya yang tertinggal mengalami kerusakan akibat amukan massa.

Dalam insiden ini, tidak ada anggota polisi yang mengalami luka serius. "Kalau dari personel kami luka terbuka enggak ada. Alhamdulillah, antara enggak ada atau belum pada merasakan sakit gitu, masih berusaha mengatasi situasi," pungkas Bambang.