OC Kaligis Ungkap Kekecewaan Terhadap Pengacara Lisa Rachmat dalam Sidang Kasus Suap
Dalam persidangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, yang lebih dikenal sebagai OC Kaligis, mengungkapkan pengalaman kurang menyenangkan dengan pengacara bernama Lisa Rachmat. Pengakuan ini muncul saat OC dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dan Lisa Rachmat sendiri.
Jaksa penuntut umum memulai dengan menanyakan hubungan antara OC Kaligis dan Zarof Ricar. OC menjelaskan bahwa dirinya dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus Ronald Tannur karena adanya catatan bertuliskan 'OC Kasasi' yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Lisa Rachmat. OC menegaskan bahwa catatan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ia tangani, dan tidak ada hubungannya dengan kasus Ronald Tannur. Saat itu, OC sedang menangani perkara di mana Lisa Rachmat menjadi pihak lawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
OC Kaligis kemudian menceritakan awal perkenalannya dengan Lisa Rachmat pada tahun 2008, saat ia menangani kasus Syekh Puji. Menurut OC, Lisa Rachmat datang ke kantornya dan meminta uang sebesar Rp 1 miliar dengan iming-iming dapat memperlancar urusan Syekh Puji di Mahkamah Agung. OC memberikan uang tersebut, namun Lisa Rachmat menghilang setelahnya. Pengalaman inilah yang membuat OC Kaligis enggan berurusan lagi dengan Lisa Rachmat.
OC Kaligis juga menyinggung kasus lain di mana ia menjadi pengacara klien bernama Isodorus terkait pemblokiran rekening bank dan adopsi anak. Ia mengaku terkejut ketika kliennya tiba-tiba menarik kuasa, padahal sudah disepakati pembagian 2,5% dari pemblokiran bank. OC kemudian mengetahui bahwa Lisa Rachmat menjadi pengacara pihak lawan dan meyakini akan kalah dalam perkara tersebut, karena menduga Lisa memiliki hubungan baik dengan oknum di pengadilan.
OC Kaligis juga mengkritik hakim yang menangani perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menurutnya tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ia ajukan. Ia bahkan melaporkan hakim tersebut karena dianggap memihak Lisa Rachmat. OC Kaligis menyebut bahwa ada pengacara lain, Ruth Simamora, yang juga memiliki pengalaman serupa saat berhadapan dengan Lisa Rachmat. Ruth Simamora juga melaporkan hakim yang bersangkutan karena merasa diperlakukan tidak adil.
Kasus dugaan suap ini sendiri bermula ketika Meirizka didakwa memberikan suap agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui Lisa Rachmat. Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi dan terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri telah dihukum 5 tahun penjara di tingkat kasasi dan sedang menjalani hukuman.