Pemprov Jabar Ajukan Banding atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung: Pertahankan Aset Negara untuk Pendidikan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengambil langkah tegas dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa lahan yang kini menjadi lokasi SMA Negeri 1 Bandung. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan PTUN yang memenangkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Dalam pernyataan resminya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan publik. Dedi meyakini sepenuhnya bahwa lahan tersebut adalah milik sah Pemprov Jabar dan bertekad untuk memperjuangkannya melalui jalur hukum yang tersedia.
"Kami akan mengajukan banding. Keyakinan kami teguh bahwa itu adalah aset Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan individu atau kelompok," ujar Dedi usai menghadiri acara di Cirebon, seperti dikutip dari keterangan yang diperoleh pada Senin (21/4/2025).
Menurut Dedi, upaya hukum ini bukan hanya sekadar mempertahankan aset fisik, melainkan juga merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Ia menekankan bahwa kepentingan pendidikan harus diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Meski belum memberikan tanggal pasti kapan banding akan diajukan, Pemprov Jabar telah mempersiapkan tim hukum yang solid untuk mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi proses hukum lanjutan. Tim ini akan bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan menyusun argumen hukum yang meyakinkan untuk membatalkan putusan PTUN.
Putusan PTUN Bandung yang menjadi dasar pengajuan banding ini tertuang dalam amar putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG, yang dikeluarkan pada tanggal 17 April 2025. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen dan menolak eksepsi yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak tergugat intervensi.
Dengan diajukannya banding ini, Pemprov Jabar menunjukkan keseriusannya dalam mempertahankan aset negara dan menjamin keberlangsungan pendidikan di SMAN 1 Bandung. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.
Rincian Putusan PTUN Bandung:
- Nomor Putusan: 164/G/2024/PTUN.BDG
- Tanggal Putusan: 17 April 2025
- Penggugat: Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)
- Tergugat: Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung
- Tergugat Intervensi: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
- Amar Putusan: Mengabulkan seluruh gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat dan tergugat intervensi.