KPK Mengalami Hambatan Logistik dalam Pemindahan Motor Sitaan Ridwan Kamil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya tantangan teknis terkait pemindahan sebuah sepeda motor Royal Enfield, yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi saat ini bersifat teknis, bukan terkait dengan keterbatasan anggaran. Ia meyakinkan bahwa jika masalah teknis ini dapat diatasi, proses pemindahan barang bukti akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sama seperti penanganan barang bukti lainnya. "Ya saya pikir masalah teknis aja itulah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk lain," kata Fitroh Rohcahyanto di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Motor Royal Enfield tersebut disita dari kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada tanggal 10 Maret 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Setelah penyitaan, Ridwan Kamil mengajukan permohonan pinjam pakai atas motor tersebut. KPK mengabulkan permohonan itu dengan persyaratan bahwa motor tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, sebelumnya menyatakan bahwa motor tersebut telah dipindahkan dari rumah Ridwan Kamil ke lokasi yang lebih aman di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Namun, motor itu belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan).
Dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB)
- Antedja Muliatama dan Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri)
- Suhendrik (Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress)
- Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama)
Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 222 miliar.