Kendala Teknis Hambat Pemindahan Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik belum dipindahkannya motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jakarta. Moge tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa terdapat kendala teknis yang menjadi penghalang. "Ya, saya pikir masalah teknis saja. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, nanti pasti akan dilakukan sama dengan barang bukti lain," ujarnya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/04/2025).

Fitroh enggan merinci kendala teknis yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa penundaan pemindahan moge tersebut tidak terkait dengan masalah anggaran. "Tidak, tidak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran, saya pikir tidak terlalu ini lah. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan, tapi kendala anggaran soal ini, tidak kok, tidak," tegasnya.

Lebih lanjut, Fitroh memastikan bahwa penyidikan kasus korupsi di Bank BJB terus berjalan, dan Ridwan Kamil akan dimintai keterangan oleh penyidik. "Ya, nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya," kata Fitroh.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa moge milik RK telah dipindahkan dari kediamannya ke tempat yang lebih aman di Bandung. "Untuk motor sudah digeser oleh penyidik dari rumah RK ke tempat yang aman (di) Bandung. Namun, belum dibawa ke Rupbasan," jelas Tessa, Minggu (20/04/2025).

Penggeledahan rumah RK dilakukan KPK pada Maret 2025 dan menyita sejumlah barang bukti termasuk motor Royal Enfield.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada (11/04/2025) lalu membenarkan penyitaan motor tersebut. "Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal, pokoknya motor, saya nggak hafal merek itu," ujarnya.

Dalam kasus korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (eks Dirut Bank BJB)
  • Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
  • Suhendrik (pihak swasta)
  • R Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)

Kelima tersangka tersebut saat ini belum ditahan oleh KPK.