PJLP DPRD DKI Jakarta Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Staf Honorer
DPRD DKI Jakarta diguncang isu tak sedap. Seorang Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di Komisi A, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang staf honorer berinisial N (29). Kabar ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jakarta, Augustinus, pada Senin (21/4/2025).
Augustinus membenarkan bahwa terduga pelaku merupakan PJLP yang ditempatkan di lingkungan kerja Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta saat ini masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemecatan terhadap terduga pelaku. "Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di Polda," ujarnya.
Meski demikian, Augustinus menegaskan bahwa Sekretariat Dewan akan segera memproses pemecatan jika terduga pelaku terbukti bersalah secara hukum. "Kalau sudah ada putusan yang sah, baru kami proses pemecatan. Prinsipnya kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah N melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di lingkungan DPRD Jakarta. Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025, dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, N mengaku mengalami pelecehan fisik berulang kali dari terlapor berinisial NS sejak Februari hingga Maret 2025.
"Terlapor diduga melakukan tindakan pelecehan seksual yang melibatkan kontak fisik tidak pantas terhadap korban," demikian bunyi laporan yang diterima awak media pada Jumat (18/4/2025). Insiden ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja dan menjadi sorotan publik. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.