Karyawan Nekat Gelapkan Truk Perusahaan Akibat Gaji Tertunda, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Aksi penggelapan sebuah truk beserta muatannya yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan transportasi di Cibubur, Jawa Barat, telah menggemparkan. Julian Jaya, warga Kebalen, Babelan, Bekasi, diduga kuat menjadi otak dari tindakan kriminal yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja hingga setengah miliar rupiah.

Kronologi kejadian bermula dari keluhan Julian kepada rekannya, Muhammad Rizki Pirmansyah, terkait kesulitan ekonomi yang dialaminya akibat gaji yang seringkali terlambat dibayarkan. Curhatan tersebut terjadi pada tanggal 1 Maret 2025. Dari percakapan tersebut, muncul ide untuk menggelapkan truk perusahaan sebagai solusi atas permasalahan finansial yang dihadapi Julian.

Eksekusi penggelapan dilakukan pada tanggal 22 Maret 2025. Julian dan Rizki bertemu di Simpang Empat Palimanan, Cirebon. Rizki kemudian menghubungi Riyan Maryanto untuk mencari pembeli potensial. Riyan lalu menghubungi Nugroho Indras. Keempat pelaku kemudian bertemu di Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, untuk menyusun rencana lebih lanjut.

Truk yang berisi makanan ringan dan minuman tersebut kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Sambungmacan untuk mengamankan muatannya. Setelah itu, truk dipindahkan ke daerah Kebumen untuk disembunyikan. Pihak kepolisian Sragen bergerak cepat dan berhasil mengamankan keempat tersangka di lokasi yang berbeda.

Nugroho ditangkap terlebih dahulu di Sambungmacan, disusul Riyan di Klaten. Dua hari kemudian, Maryanto diamankan di Tanon, Sragen, dan Julian ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. Menurut keterangan pihak kepolisian, truk tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 100 juta, sedangkan makanan ringan akan dijual Rp 100.000 per paket. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan sebelum sempat berpindah tangan.

Akibat tindakan penggelapan ini, PT Surya Transportasi Jaya mengalami kerugian yang signifikan. Nilai truk ditaksir mencapai Rp 460 juta, sementara nilai muatan mencapai sekitar Rp 142 juta. Manajer HRD PT Surya Transportasi Jaya, Bona Silaban, menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji adalah hal yang wajar dalam bisnis transportasi dan perusahaan akan membayarkan gaji sesuai dengan invoice yang dibayarkan kepada mereka. Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55.