Oknum Pegawai Honorer DPRD DKI Jakarta Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Guncang DPRD DKI Jakarta
Kasus dugaan pelecehan seksual mencoreng citra DPRD DKI Jakarta. Seorang pegawai honorer dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindakan pelecehan terhadap rekan kerjanya.
Pihak Sekretariat DPRD DKI Jakarta membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus ini. Augustinus, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan internal terkait dugaan pelecehan tersebut. Meskipun demikian, Augustinus menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Betul ada laporan polisi soal pelecehan seksual. Untuk laporan ke Sekretariat sampai saat ini belum ada," ujar Augustinus, Senin (21/4/2025).
Augustinus juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan, pelaku akan dipecat dari jabatannya sebagai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan).
"Kami mendukung proses dari Polda Metro Jaya. Apabila ada putusan yang sah, kami proses pemecatan PJLP tersebut," tegasnya.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pihak berwenang tengah mendalami laporan yang diajukan oleh korban, yang teregister dengan nomor LP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 April 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta perlindungan terhadap pegawai di lingkungan pemerintahan. DPRD DKI Jakarta diharapkan dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Detail Laporan Polisi
Laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan korban telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Masyarakat menanti hasil investigasi yang transparan dan adil, serta berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.