OC Kaligis Bersaksi dalam Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Bantah Terlibat Pemufakatan Jahat

Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Kaligis, sebelum memberikan keterangannya, diambil sumpahnya oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rosihan Juhriah Rangkuti. Saat ditanya mengenai identitasnya, Kaligis membenarkan nama lengkapnya adalah Otto Cornelis Kaligis.

Dalam persidangan tersebut, Kaligis bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga sebagai makelar kasus, dan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Kaligis mengakui mengenal kedua terdakwa tersebut.

Sebelumnya, Kaligis telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (25/11), dan pemeriksaan kedua pada Selasa (26/11). Kaligis membantah keras terlibat dalam pemufakatan jahat terkait kasus Tannur. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya yang dilakukan dua hari berturut-turut disebabkan oleh tulisan tangan Lisa Rachmat yang menyeret namanya. Tulisan tersebut ditemukan saat penggeledahan di kantor Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, dan bertuliskan 'OC Kasasi 5 M'.

Kasus ini bermula ketika jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka telah memberikan suap agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald. Jaksa mendakwa Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Uang suap tersebut diserahkan melalui Lisa Rachmat kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat MA. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur. Ronald Tannur sendiri telah divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani hukuman tersebut.

Rincian Dakwaan Suap:

  • Pemberi Suap: Meirizka (Ibu Ronald Tannur)
  • Perantara: Lisa Rachmat (Pengacara Ronald Tannur)
  • Penerima Suap: Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya)
  • Jumlah Suap: Rp 1 Miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 Miliar)

Dakwaan Lain:

  • Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi dan terlibat makelar kasus.