Istana Negara Menanggapi Gugatan Terhadap Peraturan Presiden Kantor Komunikasi Kepresidenan

Jakarta - Sekretariat Negara menyatakan akan mengkaji gugatan yang diajukan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga merangkap sebagai Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, di lingkungan Istana Kepresidenan.

"Kami akan pelajari lebih lanjut setelah menerima salinan gugatan," ujar Prasetyo Hadi, Senin (21/04/2025).

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan, PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) telah dirancang dengan pembagian tugas yang jelas untuk menghindari tumpang tindih fungsi.

"Sejak awal, Perpres PCO dan KSP telah didesain sedemikian rupa untuk mencegah tumpang tindih tugas," imbuhnya.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menerima permohonan uji materiil terhadap Perpres Nomor 82 Tahun 2024 pada tanggal 17 April 2025. Permohonan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Windu Wijaya, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Ardin Firanata.

Windu Wijaya melakukan uji materiil terhadap beberapa pasal dalam Perpres tersebut, yaitu:

  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 48 ayat (1)
  • Pasal 52

MA telah menerima berkas permohonan uji materiil beserta bukti-bukti pendukung dari kuasa hukum Windu Wijaya. Berkas tersebut telah ditandatangani oleh pejabat pranata peradilan hak uji materiil.