Polemik Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentosa Seal Berlanjut: Desakan Eri Cahyadi, Sidak Wamenaker, dan Solusi dari Khofifah

Kasus dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal di Surabaya terus bergulir, memicu reaksi dari berbagai pihak. Bermula dari aduan seorang korban, Nila Handiani, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kasus ini kemudian menarik perhatian Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer, hingga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Armuji, setelah menerima laporan dari Nila Handiani terkait ijazah yang ditahan perusahaan tempatnya bekerja, langsung mendatangi gudang UD Sentosa Seal. Namun, respons yang diterimanya kurang menyenangkan, bahkan berujung pada pelaporan dirinya ke polisi oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana. Meskipun demikian, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan respons yang lebih tegas. Ia menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendampingi para korban melaporkan kasus ini ke polisi. Bahkan, Eri secara langsung mengantarkan 30 mantan karyawan UD Sentosa Seal ke Polres Tanjung Perak untuk membuat laporan.

Tidak hanya itu, Wamenaker Imannuel Ebenezer juga turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang UD Sentosa Seal. Dalam sidak tersebut, Wamenaker mengaku tidak mendapatkan respons yang memuaskan dari Diana terkait penahanan ijazah. Diana terkesan menghindar dan tidak mengakui perbuatannya. Akhirnya, Wamenaker menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menawarkan solusi alternatif bagi para korban. Pihaknya akan membantu proses penerbitan ulang ijazah bagi mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, terutama bagi lulusan SMA/SMK. Khofifah menegaskan bahwa penerbitan ulang ijazah ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, namun tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Khofifah juga menambahkan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. Perda tersebut melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan, dengan ancaman sanksi pidana atau denda bagi pelanggar.

Sementara itu, pihak UD Sentosa Seal melalui pemiliknya mengaku tidak mengetahui adanya praktik penahanan ijazah. Menurutnya, proses rekrutmen dan pengelolaan dokumen karyawan dilakukan oleh bagian HRD yang kini telah mengundurkan diri. Keberadaan ijazah yang ditahan pun saat ini tidak diketahui.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Awal Mula Kasus: Pengaduan karyawan terkait penahanan ijazah.
  • Reaksi Pemerintah Kota Surabaya: Pendampingan dan pelaporan ke polisi.
  • Intervensi Wamenaker: Sidak dan penyerahan kasus ke kepolisian.
  • Solusi Pemerintah Provinsi Jawa Timur: Penerbitan ulang ijazah.
  • Landasan Hukum: Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan solusi dari pemerintah daerah, para korban dapat segera mendapatkan kembali hak mereka dan kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.