Rohidin Mersyah, Eks Gubernur Bengkulu, Akui Kesalahan dan Minta Maaf Atas Pemerasan Dana Jabatan

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakannya yang menyalahgunakan wewenang selama menjabat. Permohonan maaf ini disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam persidangan tersebut, Rohidin Mersyah menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengakui sepenuhnya kesalahannya terkait dengan penyalahgunaan jabatan sebagai Gubernur Bengkulu, termasuk meminta sejumlah dana dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

"Saya selaku mantan gubernur menyatakan tidak akan melakukan eksepsi dan mengakui telah melakukan kesalahan dan menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Bengkulu dengan meminta sejumlah uang," ujar Rohidin Mersyah di hadapan majelis hakim.

Rohidin menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan untuk mendanai pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu periode 2025-2030. Ia mengakui telah mengumpulkan para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu dan meminta bantuan finansial dari mereka.

Selain Rohidin Mersyah, dua terdakwa lain dalam kasus ini, Isnan Fajri dan Evpriansyah, juga menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim yang diketuai oleh Faisol kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada Rabu, 30 April 2025.

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah telah menggunakan jabatannya untuk melakukan pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia disebut mengumpulkan sejumlah kepala dinas bersama dengan terdakwa Isnan Fajri untuk memuluskan jalan pendanaannya.

Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Rohidin Mersyah diduga kuat memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah dana dari para pejabat dengan iming-iming promosi jabatan atau kemudahan dalam pengurusan proyek.

Sidang perdana ini menjadi sorotan publik, mengingat Rohidin Mersyah adalah tokoh politik penting di Bengkulu. Pengakuan bersalah dan permohonan maaf yang disampaikannya diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Rohidin Mersyah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas penyalahgunaan wewenang.
  • Rohidin Mersyah tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
  • Dua terdakwa lain, Isnan Fajri dan Evpriansyah, juga tidak mengajukan eksepsi.
  • Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada 30 April 2025.
  • Rohidin Mersyah diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendanai pencalonannya.
  • Kasus ini bermula dari laporan mengenai praktik pungli di lingkungan Pemprov Bengkulu.