Polemik Oriental Circus Indonesia: Taman Safari Indonesia Menanggapi Laporan Komnas HAM Tahun 1997
Polemik terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat. Direktur Taman Safari Indonesia (TSI) Group, Jansen Manangsang, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, mengakui adanya laporan dari Komnas HAM pada tahun 1997. Laporan tersebut menyoroti dugaan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak-anak yang menjadi pemain sirkus di OCI.
Namun, Jansen Manangsang menegaskan bahwa setelah melakukan investigasi mendalam, Komnas HAM tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan penganiayaan dan penyiksaan tersebut. Investigasi dilakukan secara komprehensif, termasuk mewawancarai pengelola OCI, pelapor, saksi-saksi, serta meninjau langsung lokasi sirkus di Cisarua dan tempat lainnya. Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pasca-investigasi menyatakan tidak adanya penganiayaan dan penyiksaan, serta menekankan pentingnya penelusuran asal-usul anak-anak pemain sirkus. Jansen Manangsang mengklaim bahwa TSI telah berupaya memenuhi rekomendasi Komnas HAM tersebut, termasuk mencari orang tua anak-anak pemain sirkus di berbagai lokasi dengan melibatkan pengawas dari Komnas HAM, pihak OCI, dan pengacara.
Isu ini kembali mencuat setelah beberapa mantan pemain sirkus OCI menyampaikan pengalaman traumatis mereka kepada Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, pada tanggal 15 April 2025. Mereka mengklaim mengalami kekerasan fisik, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi selama bertahun-tahun. Hal ini menyeret nama Taman Safari Indonesia, mengingat adanya hubungan keluarga antara pemilik TSI dan OCI. Meskipun demikian, Tony Sumampau, Founder OCI dan Komisaris TSI, menegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis yang berbeda dan tidak saling berkaitan secara hukum maupun bisnis. Tony Sumampau juga menyatakan bahwa OCI secara entitas sudah tidak ada, dan menduga ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan dari TSI. Ia menuding adanya upaya pemerasan dengan mengaitkan permasalahan OCI yang sudah tidak beroperasi dengan Taman Safari Indonesia.
Berikut point-point penting yang menjadi fokus dalam isu ini:
- Laporan Komnas HAM 1997: Menyelidiki dugaan pelanggaran hak anak di OCI, namun tidak menemukan bukti penganiayaan.
- Pengakuan Mantan Pemain Sirkus: Klaim kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
- Perbedaan Entitas Bisnis: TSI dan OCI adalah perusahaan terpisah meskipun dimiliki oleh keluarga yang sama.
- Tudingan Pemerasan: Dugaan adanya upaya untuk mengaitkan masalah OCI dengan TSI untuk keuntungan pribadi.
Isu ini masih bergulir dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Investigasi independen dan transparansi dari semua pihak terkait sangat diperlukan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.