Oknum TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Serang
Kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa Fahrul Abdilah (29) di Serang memasuki babak baru. Dua oknum anggota TNI dari Korem 064/Maulana Yusuf, yaitu Pratu MI dan Pratu FS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap dua lokasi kejadian perkara (TKP). Pertama, di depan kantor bank yang terletak di Jalan Ahmad Yani, dan kedua, di sebuah rumah kontrakan di Cipocok Jaya," ujar Brigjen TNI Andrian Susanto.
Investigasi yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang mengungkapkan bahwa insiden di kontrakan Cipocok Jaya melibatkan sejumlah saksi. Dugaan sementara, pemicu penganiayaan di lokasi kedua ini adalah kesalahpahaman dan ketersinggungan antara korban dan pelaku. Informasi yang dihimpun menyebutkan korban adalah penjaga rumah kontrakan tersebut.
Saat ini, kedua anggota TNI yang terlibat ditahan di Denpom III/4 Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.
"Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, pada tanggal 18 April lalu, kami menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Denpom III/4 Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegas Brigjen Andrian.
Selain kedua oknum TNI, pihak kepolisian dari Polresta Serang Kota juga telah mengamankan dua warga sipil berinisial MS (24) dan JH (24) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. Kedua warga sipil ini diserahkan oleh Denpom Serang kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam kasus ini, kami menduga ada empat pelaku yang terlibat. Dua di antaranya adalah oknum TNI yang sudah diamankan di Denpom Serang, sementara dua pelaku lainnya telah diserahkan oleh pihak Denpom kepada Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- Dua oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka.
- Korban bernama Fahrul Abdilah (29) meninggal dunia akibat penganiayaan.
- Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di dua tempat, yaitu di Jalan Ahmad Yani dan Cipocok Jaya.
- Dua warga sipil juga terlibat dalam kasus ini dan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
- Kasus ini ditangani oleh Denpom III/4 Serang dan Polresta Serang Kota.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta peran masing-masing pelaku dalam aksi penganiayaan yang berujung pada kematian korban.