Jawa Tengah Sukses Kumpulkan Rp 61,9 Miliar dari Program Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp 61,9 miliar melalui program penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang berlangsung dari tanggal 8 hingga 19 April 2025 ini, mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Tengah, dibuktikan dengan banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menyatakan bahwa perolehan pajak ini akan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi Jawa Tengah. Program ini tidak hanya membantu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga bertujuan untuk memutakhirkan data kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya peningkatan program yang ada, baik dari pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun Jasa Raharja. Ia menyoroti perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan kepada masyarakat.

Antusiasme Wajib Pajak Tinggi

Dalam tiga hari pertama program ini dibuka (8-10 April 2025), Bapenda Jawa Tengah mencatat bahwa 78.561 kendaraan yang menunggak pajak telah memanfaatkan program ini. Jumlah ini setara dengan 28,26 persen dari total 277.457 obyek pajak yang membayar PKB setelah periode libur Lebaran.

Nadi Santoso menyampaikan apresiasinya atas antusiasme masyarakat dalam mengikuti program ini. Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan di Jawa Tengah.

Manfaat Program Amnesti Pajak

Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat membayar pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan. Ini tentu saja meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.

Selain itu, program ini juga memberikan dampak positif bagi pemerintah daerah. Dengan meningkatnya pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, pemerintah daerah memiliki lebih banyak dana untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

Sosialisasi Jasa Raharja

Gubernur Jawa Tengah juga menyoroti pentingnya sosialisasi mengenai asuransi Jasa Raharja. Ia berharap, masyarakat semakin memahami manfaat dari asuransi ini, terutama bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya asuransi Jasa Raharja, korban kecelakaan lalu lintas akan mendapatkan santunan yang dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka.

Berikut rincian penting dalam berita ini:

  • Total pendapatan: Rp 61,9 miliar
  • Periode program: 8-19 April 2025
  • Jumlah kendaraan yang memanfaatkan program (3 hari pertama): 78.561 kendaraan
  • Persentase dari total pembayaran setelah Lebaran: 28,26 persen
  • Nilai tunggakan dan denda yang dibebaskan: Rp 52 miliar

Program amnesti pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan bersama.