Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Perekaman Ilegal: Motif Iseng dan Tanpa Kelainan Seksual Terungkap

Kasus perekaman ilegal yang melibatkan seorang dokter yang tengah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) memasuki babak baru. MAES, inisial pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pelecehan. Kendati demikian, hasil penyelidikan awal mengungkap fakta mengejutkan, yaitu pelaku tidak memiliki kelainan seksual.

AKBP Muhammad Firdaus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi adanya kelainan seksual pada diri MAES. Selain itu, polisi juga tidak menemukan bukti bahwa pelaku memiliki kebiasaan mengakses konten pornografi. Hal ini tentu menjadi poin penting dalam mengurai motif di balik tindakan nekat MAES.

Menurut pengakuan MAES kepada pihak kepolisian, aksi perekaman tersebut baru pertama kali dilakukannya. Ia berdalih bahwa perbuatan itu hanya didorong oleh rasa iseng semata. Video hasil rekamannya pun diklaim hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak ada niatan untuk menyebarluaskan atau memperjualbelikannya.

Peristiwa yang menyeret nama baik institusi pendidikan ternama ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban, yang diketahui berinisial SSS (22), merupakan tetangga kamar MAES.

Kronologi kejadian bermula ketika MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban. Terdorong oleh rasa penasaran dan, menurut pengakuannya, iseng, MAES kemudian mengambil ponselnya dan memanjat ke bagian atas kamar mandi. Melalui celah ventilasi udara, ia merekam SSS yang sedang mandi. Aksi perekaman tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan detik.

Korban yang merasa ada sesuatu yang janggal segera menyadari bahwa dirinya sedang direkam. Ia kemudian meminta bantuan teman-temannya untuk menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.

Firdaus menjelaskan bahwa MAES telah berkeluarga dan telah menyewa kamar di indekos tersebut selama delapan bulan. Meskipun tinggal berdekatan, MAES dan SSS tidak saling mengenal dan tidak pernah berinteraksi secara langsung. Keduanya hanya sebatas tetangga kamar yang kebetulan tinggal di tempat yang sama.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga privasi orang lain dan konsekuensi hukum yang menanti bagi pelaku pelanggaran.