Lansia di Bantul Terjerat Kasus Pencurian Emas, Diduga karena Desakan Ekonomi
Kasus pencurian yang melibatkan seorang pria lanjut usia (lansia) menggemparkan wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). UN alias Mbah Untung (68), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Menurut keterangan pihak Polsek Sedayu, peristiwa ini terjadi pada Jumat, 21 Maret 2025, saat korban bernama Rismiati (57) dan keluarganya sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih. Sekembalinya dari masjid sekitar pukul 20.45 WIB, Rismiati mendapati pintu belakang rumahnya telah terbuka secara paksa. Kunci kayu yang berfungsi sebagai pengaman terlihat rusak, dan linggis yang digunakan sebagai ganjal pintu tergeletak di lantai.
Merasa ada yang tidak beres, Rismiati segera memeriksa barang-barang berharganya. Betapa terkejutnya ia mendapati sejumlah barang berharga telah raib, termasuk uang tunai Rp 400.000, sebuah telepon genggam, dua buah cincin emas seberat 4 dan 5 gram, serta sepasang anting emas seberat 1 gram. Rismiati segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sedayu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap UN di kediamannya pada Jumat, 18 April 2025. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam milik korban, dompet, surat keterangan perhiasan, dan uang tunai sisa hasil penjualan emas sebesar Rp 4.600.000. Emas curian tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
Dalam pemeriksaan, UN mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia nekat melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Ia mengaku sudah tidak memiliki pekerjaan tetap selama dua bulan terakhir dan hanya mengandalkan pekerjaan serabutan. Penghasilan yang tidak menentu membuat ia kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan istrinya yang menderita stroke selama dua tahun terakhir. Hasil curian tersebut diakuinya digunakan untuk membeli makanan dan obat-obatan.
"Saya tiba-tiba saja punya pemikiran itu. Saking bingungnya, pak," ujar UN. Pihak kepolisian menjerat UN dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai macam reaksi. Banyak pihak menyayangkan tindakan UN, namun tidak sedikit pula yang bersimpati dengan kondisinya yang terhimpit ekonomi.