Dokter Spesialis UI Diduga Lakukan Perekaman Ilegal di Kamar Mandi Mahasiswi
Kasus dugaan pelanggaran privasi mengguncang lingkungan akademik Universitas Indonesia (UI), setelah seorang dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES, diduga melakukan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi berinisial SS (22) di sebuah kamar indekos di kawasan Jakarta Pusat. Insiden ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, penyelidikan awal menunjukkan bahwa video hasil rekaman tersebut diduga hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi pelaku. "Tidak ada indikasi video tersebut disebarluaskan atau diperjualbelikan," ujar AKBP Firdaus dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 21 April 2025.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku yang diketahui telah berkeluarga, mengaku baru pertama kali melakukan tindakan perekaman tersebut. Motif yang mendasari tindakan ini, menurut pengakuan pelaku, adalah karena iseng. Kronologi kejadian, sebagaimana diungkapkan oleh pihak kepolisian, bermula ketika pelaku mendengar suara korban sedang mandi. Dengan alasan iseng, pelaku kemudian mengambil telepon genggamnya, memanjat ke bagian atas kamar mandi, dan merekam korban melalui lubang ventilasi udara. Durasi video yang direkam diperkirakan sekitar 8 detik.
Akibat perbuatannya, MAES kini menghadapi ancaman hukuman pidana. Ia dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, di antaranya:
- 1 unit telepon genggam milik pelaku
- Celana pendek warna hitam
- Handuk milik korban yang digunakan saat kejadian
- Celana dalam warna cokelat muda
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai pentingnya menjaga privasi dan keamanan di lingkungan tempat tinggal, serta perlunya pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi untuk tujuan yang merugikan orang lain. Pihak Universitas Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.