Sidang Perdana Kasus OTT Mantan Gubernur Bengkulu Digelar, Hakim Tegur Terdakwa
Pengadilan Negeri Bengkulu memulai proses hukum terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta dua terdakwa lainnya dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana ini, yang mengagendakan pembacaan dakwaan, diwarnai dengan teguran hakim kepada para terdakwa.
Sidang yang digelar dengan pengamanan ketat aparat kepolisian ini menghadirkan tiga terdakwa: Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non-aktif Isnan Fajri, dan seorang ajudan gubernur bernama Efriansyah. Hakim Ketua, Faisol, memimpin jalannya persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri dengan dakwaan yang sama, yaitu penyalahgunaan jabatan untuk meminta sejumlah uang dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Uang tersebut diduga kuat akan digunakan untuk mendanai kampanye Rohidin Mersyah dalam pemilihan gubernur mendatang.
Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, Rohidin Mersyah diduga menginstruksikan pengumpulan dana dari para pejabat, dengan Isnan Fajri berperan aktif dalam mengkoordinasikan kegiatan tersebut. Para kepala dinas dikumpulkan dan diinstruksikan untuk menyetorkan sejumlah uang.
JPU juga mengungkapkan bahwa Isnan Fajri mengancam para pejabat eselon II dengan pencopotan jabatan jika tidak memenuhi permintaan dana dari Rohidin Mersyah. Peran masing-masing terdakwa dalam pengumpulan dana secara rinci dipaparkan dalam dakwaan tersebut, termasuk peran kepala dinas sebagai koordinator di tingkat kabupaten/kota dan jumlah setoran yang diharapkan.
Selama pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Faisol terpaksa memberikan teguran kepada ketiga terdakwa karena kedapatan mengobrol. Hakim meminta agar para terdakwa fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
"Saya ingatkan para terdakwa untuk memperhatikan pembacaan dakwaan oleh JPU. Mohon tidak berbicara selama proses ini berlangsung," tegas Hakim Ketua Faisol.