Dapur MBG Kalibata Tempuh Jalur Hukum Akibat Dana Operasional yang Belum Cair
Ketidakpastian pembayaran ganti rugi biaya operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) memaksa pemilik dapur MBG Kalibata, Ira Mesra, untuk mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, Danna Harly, Ira berencana mengajukan gugatan perdata terhadap pihak-pihak terkait yang dianggap bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran tersebut.
"Saat ini kami sedang mempersiapkan gugatan perdata," ujar Danna. Menurutnya, pembayaran seharusnya sudah dilakukan minggu lalu, namun hingga kini belum ada realisasi. Kondisi ini memaksa Ira untuk terus menggunakan dana pribadinya demi kelangsungan operasional dapur. Danna menambahkan, pihaknya akan kembali bersurat kepada Yayasan MBN untuk menanyakan kejelasan mengenai dana yang belum cair.
Selain upaya hukum perdata, kasus ini juga tengah bergulir di kepolisian. Polres Metro Jakarta Selatan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan penggelapan dana MBG yang nilainya ditaksir mencapai hampir Rp 1 miliar. "Hari ini satu saksi diperiksa, dan besok akan ada dua orang saksi lainnya," jelas Danna. Saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari operasional dapur Kalibata.
Kasus ini bermula dari laporan Ira Mesra ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan dana MBG. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada tanggal 10 April 2025.
Menurut Danna Harly, laporan tersebut ditujukan kepada yayasan dan beberapa individu yang terkait. Yayasan MBN diduga tidak menyalurkan dana MBG yang seharusnya digunakan untuk operasional dapur. Akibatnya, Ira Mesra harus menanggung seluruh biaya operasional sendiri, mulai dari pembelian bahan makanan hingga pembayaran gaji juru masak.
Ironisnya, ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta akibat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.
Berikut rincian kerugian yang dialami Ira Mesra:
- Biaya operasional yang belum dibayarkan: Rp 975.375.000
- Klaim kekurangan pembayaran dari yayasan: Rp 45.314.249
Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Danna Harly berharap kasus ini dapat menjadi perhatian pemerintah agar pelaksanaan program MBG di masa depan tidak mengalami masalah serupa.