Implementasi ETLE: Mengupas Ragam Pelanggaran Lalu Lintas yang Terpantau Kamera Pengawas
Implementasi ETLE: Mengupas Ragam Pelanggaran Lalu Lintas yang Terpantau Kamera Pengawas
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus menunjukkan evolusi signifikan dalam upaya penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Lebih dari sekadar menindak pelanggaran konvensional, ETLE kini dilengkapi kemampuan mendeteksi berbagai perilaku pengendara yang berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya 2025, mengungkapkan bahwa sistem ETLE dirancang dengan teknologi pengenalan visual canggih. Teknologi ini memungkinkan kamera pengawas untuk mengidentifikasi secara akurat berbagai jenis pelanggaran yang mungkin luput dari pengamatan petugas di lapangan.
Jenis Pelanggaran yang Terpantau ETLE
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dideteksi dan ditindak oleh sistem ETLE:
- Pelanggaran Lampu Merah: Pengendara yang menerobos lampu merah akan terekam secara otomatis dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Kamera ETLE mampu mengidentifikasi pengemudi dan penumpang depan yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
- Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Sistem dapat mendeteksi pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, bahkan dalam kondisi lalu lintas padat.
- Pelanggaran Marka Jalan dan Jalur Khusus: ETLE dapat menindak pengendara yang melanggar marka jalan, termasuk penggunaan bahu jalan, trotoar, atau jalur busway yang tidak sesuai peruntukannya.
- Melebihi Batas Kecepatan: Pada ruas jalan tertentu, ETLE dilengkapi dengan fitur pengukur kecepatan kendaraan. Pelanggaran batas kecepatan akan direkam dan ditindak secara otomatis.
- Tidak Menggunakan Helm (Pengendara Sepeda Motor): Kamera ETLE dapat membedakan antara pengendara yang menggunakan helm standar dan yang tidak. Helm yang tidak terpasang dengan benar juga dapat dianggap sebagai pelanggaran.
- Pelanggaran Terkait Plat Nomor: Kendaraan dengan plat nomor palsu, tidak sesuai peruntukan, atau tidak terbaca jelas dapat ditindak oleh sistem ETLE.
Sistem ETLE mengedepankan objektivitas dan bukti visual dalam penegakan hukum. Setiap pelanggaran yang terekam akan dilengkapi dengan data waktu, lokasi, serta dokumentasi berupa foto atau video sebagai bukti pendukung. Selanjutnya, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan data yang tertera pada STNK untuk proses klarifikasi atau pembayaran denda.
Dengan kemampuan deteksi yang semakin canggih, ETLE diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.