Pria di Pematangsiantar Ditahan Polisi Usai Mengaku Anggota TNI dan Todongkan Senjata
Aparat kepolisian telah menahan seorang pria berinisial AS (56) atas dugaan penodongan senjata api rakitan dan mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penangkapan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku di wilayah Pematangsiantar.
Peristiwa bermula ketika dua warga sipil mencegat AS di Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Minggu dini hari (20/04/2025). Kecurigaan muncul lantaran AS, yang mengendarai sepeda motor, terlihat mengenakan jaket loreng dan membawa sebuah tas. Gelagatnya mencurigakan, sehingga warga berinisiatif untuk menghentikannya.
Saat dihentikan, AS justru panik dan menodongkan senjata api ke arah warga. Namun, senjata rakitan tersebut diduga mengalami kendala teknis. "Pelaku sempat berteriak 'Apa kau, aku tentara!' sambil mengeluarkan senjata dari jaket lorengnya. Ia juga mengancam akan menembak warga sambil berusaha mengokang senjatanya," ujar Iptu Sandi Riz Akbar, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, mengkonfirmasi kejadian tersebut.
Kedua warga tersebut dengan sigap mengamankan AS dan meminta bantuan warga sekitar. Senjata api berhasil direbut, dan tas yang dibawa pelaku turut diperiksa. Di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, antara lain:
- Martil
- Sangkur
- Borgol
- Obeng
- Tang
- Linggis
- Perkakas lainnya
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, warga menyerahkan AS kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diketahui merupakan warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selain tas berisi perkakas, polisi juga menyita:
- 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol Makarov semi otomatis T16900093 MP-654K kaliber 4.5 mm
- 1 buah magazine
- 4 butir amunisi kaliber 9 mm
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Pematangsiantar," terang Iptu Sandi. AS kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 serta UU RI Nomor 8 Tahun 1948 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.