Kemenkes Bekukan Sejumlah Program Studi PPDS di Rumah Sakit Vertikal Akibat Kasus Perundungan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berupaya menindaklanjuti laporan terkait perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di berbagai rumah sakit di Indonesia. Inspektur Jenderal Kemenkes, drg. Murti Utami, mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, pihaknya telah menerima 2.621 laporan kasus perundungan PPDS. Dari jumlah tersebut, 620 kasus telah terkonfirmasi sebagai tindakan bullying, dan 363 kasus terjadi di rumah sakit vertikal yang berada di bawah naungan Kemenkes.

Menyikapi temuan ini, Kemenkes mengambil tindakan tegas dengan memberikan rekomendasi penutupan sementara terhadap program studi (prodi) tertentu di rumah sakit vertikal. Langkah ini diambil sebagai buntut dari kasus bullying, seperti yang terjadi pada almarhum dr. 'ARL' di prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).

"Dari laporan yang sudah kita tindaklanjuti, ada rekomendasi yang sampai penutupan prodi dan belum kita buka sampai sekarang," ujar drg. Murti dalam konferensi pers.

Saat ini, terdapat tiga prodi PPDS di rumah sakit vertikal yang masih dibekukan kegiatannya, yaitu:

  • Prodi anestesi di RSUP Kariadi
  • Prodi penyakit dalam Unsrat di RSUP Kandou
  • Prodi anestesi di RSUP Hasan Sadikin

Menurut drg. Murti, pembekuan sementara ini akan terus diberlakukan hingga ada perbaikan yang signifikan dari pihak institusi. Perbaikan tersebut tidak hanya ditunjukkan kepada publik, tetapi juga harus ada komitmen serius dari pihak rumah sakit dan fakultas kedokteran terkait.

Kemenkes akan melakukan penilaian secara komprehensif sebelum membuka kembali prodi PPDS yang dibekukan. Penilaian ini mencakup evaluasi terhadap action plan yang diajukan oleh pihak institusi, serta fakta-fakta di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan benar-benar aman dan kondusif bagi para peserta PPDS.

"Kita freeze dan nanti action plan-nya seperti apa kita evaluasi, yang menjadi bagian dari bahan pembukaan prodi," jelas drg. Murti. "Apakah pantas dibuka atau tidak. Jadi tidak hanya sebatas komitmen yang disampaikan di sini tetapi fakta-fakta di lapangan akan seperti apa."