BPJPH dan BPOM Temukan Produk Pangan Ilegal Mengandung Babi: Penindakan Tegas Diberlakukan

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penemuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi namun tidak mencantumkan informasi tersebut pada label kemasan. Pengumuman ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen muslim dan memicu tindakan penegakan hukum dari kedua lembaga tersebut.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa sembilan produk tersebut terdiri dari tujuh produk yang sebenarnya telah memiliki sertifikasi halal dan dua produk yang belum memiliki sertifikasi halal. Temuan ini sangat disayangkan karena produk yang telah bersertifikasi halal seharusnya bebas dari unsur-unsur yang diharamkan dalam agama Islam, termasuk babi.

Daftar Produk yang Terindikasi Mengandung Babi:

Berikut adalah daftar lengkap sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung babi:

  • Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) - Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) - Diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
  • ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) - Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  • ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) - Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - Diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, diimpor oleh PT Catur Global Sukses.
  • Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) - Diproduksi oleh PT Hakiki Donarta.
  • Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) - Diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
  • China; AAA Marshmallow Rasa Jeruk - Diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd, China, diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi.
  • SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat - Diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China, diimpor oleh Brother Food Indonesia.

BPJPH telah memberikan sanksi tegas kepada tujuh produk yang telah bersertifikasi halal, berupa penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan kepada dua produk yang belum bersertifikasi halal karena terindikasi memberikan data yang tidak benar dalam proses registrasi produk. BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi BPJPH dan BPOM. Kedua lembaga tersebut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di pasaran, khususnya produk-produk yang mengklaim halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen muslim dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sertifikasi halal.