Produk Halal Tercemar Babi: BPJPH dan BPOM Bertindak Tegas

Skandal Produk Halal: Temuan Unsur Babi Gemparkan Pasar Makanan Olahan

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Sebuah temuan mengejutkan mengguncang industri makanan olahan di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penemuan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Yang lebih mengkhawatirkan, tujuh di antaranya memiliki sertifikat halal.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa temuan ini merupakan hasil pengujian laboratorium yang cermat oleh BPOM dan BPJPH. "Sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi telah ditemukan beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH," ujarnya.

BPJPH telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa penarikan produk-produk tersebut dari peredaran. Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Haikal menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi halal, menurutnya, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen terhadap regulasi yang harus ditaati dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami mengimbau pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Kami juga telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk tersebut," jelas Haikal.

Daftar Produk Terkontaminasi dan Imbauan kepada Masyarakat

Mayoritas produk yang terdeteksi mengandung babi berasal dari produsen luar negeri, seperti China dan Filipina, dan diimpor melalui perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Sebagian besar produk tersebut adalah makanan ringan yang populer di kalangan anak-anak. Berikut daftar produk yang dimaksud:

  • Corniche Fluffy Jelly - Sertifikat Halal
  • Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy - Sertifikat Halal
  • ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil) - Sertifikat Halal
  • ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga) - Sertifikat Halal
  • ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) - Sertifikat Halal
  • Hakiki Gelatin - Sertifikat Halal
  • Larbe - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila - Sertifikat Halal
  • AAA Marshmallow Rasa Jeruk
  • WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat

Haikal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan produk-produk yang mencurigakan atau mengandung bahan-bahan yang tidak aman dan tidak halal. Laporan dapat disampaikan melalui layanan halal.go.id.

Senada dengan Haikal, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menyatakan bahwa koordinasi erat telah dilakukan antara BPOM dan BPJPH untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Kami telah berkoordinasi erat dan melakukan rapat berulang kali untuk menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak ini, hingga sampai pada kesimpulan untuk disampaikan kepada masyarakat," kata Elin.

Elin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan peredaran pangan olahan. "Laporkan jika ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari segi kehalalan maupun aspek lainnya, melalui kanal pengaduan resmi BPOM," tutupnya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi produsen, importir, dan regulator untuk memperketat pengawasan dan memastikan integritas produk halal di pasaran.