Ribuan Warga Kebon Sayur Geruduk Balai Kota Jakarta, Desak Pemprov Hentikan Penggusuran Paksa
Gelombang protes dari ribuan warga Kebon Sayur membanjiri depan Balai Kota Jakarta pada Senin (21/4/2025). Aksi demonstrasi ini merupakan puncak kekesalan warga atas tindakan penggusuran dan pengurukan tanah yang terjadi di wilayah mereka. Massa yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pemuda, ibu-ibu, hingga bapak-bapak, memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, menuntut kejelasan status tanah dan penghentian aktivitas yang meresahkan tersebut.
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur Kapuk ini membawa berbagai atribut demonstrasi seperti bendera organisasi, poster dengan tulisan-tulisan bernada protes, dan spanduk yang berisi tuntutan. Orasi-orasi lantang menggema dari mobil komando, menyuarakan kekecewaan dan kemarahan warga atas tindakan yang dianggap sewenang-wenang. Aparat kepolisian dan Satpol PP tampak berjaga ketat di sekitar lokasi untuk mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Akibat aksi demonstrasi ini, arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan mengalami kemacetan parah. Massa aksi menutup sebagian besar badan jalan, memaksa kendaraan pribadi, sepeda motor, hingga bus TransJakarta melaju perlahan dan bergantian.
Ketua Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur Kapuk, M Andreas, mengungkapkan bahwa keresahan warga bermula sejak awal Maret 2025, ketika alat-alat berat dan truk pengangkut tanah mulai memasuki wilayah mereka tanpa izin yang jelas. Aktivitas ini, menurutnya, dikawal oleh sekelompok orang yang diduga preman bayaran, yang melakukan penggusuran terhadap rumah-rumah dan lapak usaha milik warga.
Andreas menuding bahwa penggusuran ini dilakukan atas perintah seseorang bernama Sri Herawati Arifin, yang mengklaim memiliki tanah seluas 21,5 hektare berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 188/PK/Pdt/2019. Namun, warga mempertanyakan legalitas klaim tersebut, mengingat wilayah tersebut telah dihuni oleh sekitar 3.000 kepala keluarga selama lebih dari 20 tahun.
"Tidak ada sosok Sri Herawati yang pernah muncul ke publik maupun menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Bahkan pemerintah Kelurahan Kapuk sendiri menyatakan tidak menerima pemberitahuan terkait aktivitas alat berat itu," tegas Andreas.
Ia menambahkan bahwa warga telah berulang kali mencoba menghentikan aktivitas alat berat tersebut, namun kerap mendapat intimidasi dari pihak yang diduga preman.
Sebelumnya, pada 17 Maret 2025, warga sempat melakukan aksi dan audiensi dengan pihak Wali Kota Jakarta Barat, yang berjanji akan melakukan observasi dan menindak aktivitas ilegal jika terbukti tidak berizin. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil.
Dalam aksi di Balai Kota Jakarta, warga dan aliansi yang tergabung menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
- Penghentian penggusuran
- Pengeluaran alat berat dari lingkungan warga
- Ganti rugi atas bangunan yang telah digusur
- Penerbitan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo.
"Kami meminta kepada pihak gubernur untuk membantu, mendukung dan mengatensikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional agar menerbitkan sertifikat tanah untuk warga Kebon Sayur dan Kapuk Pulo Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat," pungkas Andreas.