Klarifikasi ETLE: Panduan Lengkap Mengajukan Penolakan Tilang Elektronik Secara Daring

Kemudahan teknologi digital telah merambah berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang penegakan hukum lalu lintas melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan penegak hukum untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas.

Namun, dalam praktiknya, tidak jarang masyarakat merasa perlu mengajukan klarifikasi atau penolakan terhadap tilang ETLE yang mereka terima. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan identifikasi pelanggar, kendaraan yang sudah dijual, atau situasi lain yang membuat pelanggaran tersebut tidak seharusnya ditujukan kepada mereka. Sebagai contoh, kasus dimana kamera ETLE menangkap gambar seseorang menggunakan telepon seluler di dalam mobil, padahal yang menggunakan adalah penumpang, bukan pengemudi. Atau, ketika kendaraan yang terdaftar atas nama seseorang ternyata sudah berpindah tangan namun belum dilakukan proses balik nama.

Lantas, bagaimana cara mengajukan penolakan tilang ETLE secara daring? Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  • Akses Platform Resmi ETLE: Kunjungi situs web resmi ETLE yang sesuai dengan wilayah tempat pelanggaran terjadi. Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, Anda dapat mengakses https://etle-pmj.info. Sementara untuk wilayah lain di Indonesia, akses https://etlekorlantas.info. Pastikan Anda mengakses situs web resmi untuk menjaga keamanan data pribadi Anda dan memastikan proses sanggahan berjalan valid.
  • Input Data Kendaraan: Setelah berhasil mengakses situs web, masukkan data kendaraan yang diminta, seperti nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Beberapa wilayah mungkin juga meminta nomor surat konfirmasi tilang yang Anda terima. Isilah data tersebut dengan seksama agar sistem dapat mengidentifikasi data kendaraan anda.
  • Periksa Detail Pelanggaran: Sistem ETLE akan menampilkan detail pelanggaran yang terekam oleh kamera, termasuk foto atau video bukti pelanggaran, waktu kejadian, dan lokasi pelanggaran. Periksa detail ini dengan cermat untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut benar-benar terjadi dan apakah Anda adalah pihak yang bertanggung jawab.
  • Ajukan Sanggahan: Jika Anda merasa tidak bersalah atau memiliki alasan yang sah untuk menolak tilang tersebut, klik opsi "Sanggah" atau "Konfirmasi Pelanggaran" yang tersedia di situs web. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti:
    • Foto identitas diri (KTP)
    • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    • Bukti-bukti lain yang mendukung sanggahan Anda. Contohnya, bukti bahwa kendaraan telah dijual atau bukti bahwa Anda berada di lokasi lain pada saat pelanggaran terjadi.
  • Tunggu Proses Verifikasi: Setelah Anda mengirimkan sanggahan dan dokumen pendukung, petugas berwenang akan melakukan verifikasi terhadap data yang Anda berikan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan sanggahan Anda dan menentukan apakah tilang tersebut dapat dibatalkan atau tidak.

Sistem ETLE ini dirancang untuk memberikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan adanya mekanisme sanggahan, masyarakat diberikan kesempatan untuk membela diri jika merasa dirugikan oleh sistem ini. Oleh karena itu, jangan ragu untuk memanfaatkan fasilitas sanggahan jika Anda merasa ada kesalahan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.