Hakim Agung Soesilo Ungkap Upaya Penundaan Putusan Kasasi Ronald Tannur dan Perbedaan Pendapat dalam Sidang

Dalam sidang dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, Hakim Agung Soesilo membeberkan kronologi bagaimana ia mengambil sikap dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda dalam putusan kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur. Soesilo menegaskan bahwa dalam pandangannya, Ronald Tannur tidak terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.

Soesilo menolak menjelaskan pertimbangan hukumnya secara detail di persidangan, dengan alasan bahwa pertimbangan tersebut telah tertuang dalam putusan yang dapat dibaca langsung. Namun, ia bersedia memberikan keterangan terkait proses pengambilan keputusan yang berujung pada dissenting opinion tersebut.

Soesilo menjelaskan bahwa sebelum pertemuan dengan Zarof Ricar di Makassar, ia dan anggota majelis kasasi lainnya telah meminta berkas fisik perkara Ronald Tannur. Permintaan ini diajukan karena kasus tersebut menarik perhatian mereka. Musyawarah majelis kasasi kemudian digelar pada 22 September. Dalam musyawarah tersebut, dua anggota majelis berpendapat bahwa Ronald Tannur terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian Dini Sera. Akan tetapi, Soesilo memiliki pandangan yang berbeda.

Soesilo kemudian mengusulkan agar musyawarah ditunda selama satu minggu untuk memberikan waktu pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Namun, usulan tersebut ditolak oleh anggota majelis lainnya yang ingin segera memutus perkara tersebut pada hari itu juga. Menanggapi hal ini, Soesilo menyatakan bahwa jika putusan harus diambil pada hari itu juga, maka ia akan menyatakan dissenting opinion.

Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa atas pemufakatan jahat, perbantuan, dan percobaan penyuapan terhadap Hakim Agung Soesilo yang bertindak sebagai ketua majelis kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum menuduh Zarof Ricar berusaha memenuhi permintaan dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mempengaruhi putusan kasasi agar kliennya tetap bebas seperti putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat disebut-sebut menyiapkan dana sebesar Rp 6 miliar, dengan alokasi Rp 5 miliar untuk majelis kasasi dan Rp 1 miliar untuk Zarof Ricar.