Kemenkes Perketat Pengawasan Dokter dengan E-Logbook: Catatan Perundungan Berpengaruh pada Izin Praktik
Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan kedokteran, khususnya pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS), menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagai respons terhadap isu ini, Kemenkes memperketat sistem pengawasan terhadap tenaga medis dan kesehatan, termasuk peserta PPDS atau residen. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan fisik para calon dokter spesialis.
Salah satu upaya utama yang dilakukan adalah dengan membenahi sistem perizinan praktik dan registrasi tenaga medis melalui Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR). Kini, setiap dokter diwajibkan memiliki e-Logbook, sebuah catatan digital yang mendokumentasikan seluruh aktivitas dan kompetensi secara real-time. E-Logbook ini tidak hanya mencatat pencapaian dan prestasi, tetapi juga mencatat potensi pelanggaran etika, termasuk kasus perundungan.
"Setiap dokter wajib memiliki logbook yang mencatat seluruh kompetensi, prestasi, dan potensi masalah, termasuk perundungan," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.
E-Logbook tidak hanya berfungsi sebagai arsip pribadi tenaga medis, tetapi juga dapat diakses oleh instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan di tingkat daerah dan Kemenkes di pusat. Ketika seorang tenaga kesehatan mengajukan izin praktik atau pembaruan STR, pihak berwenang dapat langsung melihat rekam jejak yang tersimpan dalam sistem. Hal ini memungkinkan proses evaluasi yang lebih komprehensif dan transparan.
Selain itu, Kemenkes juga mengembangkan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) yang terintegrasi dengan platform SatuSehat serta sistem perizinan daerah. Jika seorang tenaga kesehatan terlibat pelanggaran serius seperti perundungan, sistem akan memberikan tanda peringatan (flagging) berwarna merah pada data mereka. Informasi ini dapat diakses oleh Dinas Kesehatan maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, dr. Yuli Farianti, M.Epid, menekankan pentingnya pengawasan aktif dari pemerintah daerah. "DPMPTSP pemerintah daerah harus responsif dalam pengawasan, langsung melihat sistem. Ini bukan lagi tentang teguran awal, karena semuanya sudah by system," tegasnya. Dengan demikian, proses pemberian izin praktik dapat dilakukan secara lebih akurat dan objektif, tanpa harus menunggu laporan manual.
Integrasi SISDMK dengan platform SatuSehat dan sistem perizinan daerah ini memungkinkan identifikasi dini terhadap potensi masalah dan pengambilan tindakan yang lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan kondusif bagi para tenaga medis, serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kemenkes dalam memberantas perundungan di lingkungan kedokteran dan memastikan bahwa hanya tenaga medis yang kompeten dan beretika yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat.