Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pelecehan, Terancam Hukuman Berat
Kasus pelecehan yang melibatkan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) memasuki babak baru. MAES, oknum dokter tersebut, kini berstatus tersangka dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa MAES dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan perekaman ilegal terhadap seorang mahasiswi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, MAES diduga merekam korban, seorang mahasiswi berinisial SS (22), saat sedang mandi. Pelaku diduga memanfaatkan lubang ventilasi di plafon kamar mandi untuk melancarkan aksinya. Aksi pelaku terhenti setelah korban menyadari adanya aktivitas mencurigakan dan meminta bantuan teman-temannya. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
"Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
- Kronologi Kejadian:
- MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban yang merupakan tetangga satu kos.
- Pelaku naik ke atas plafon kamar mandi.
- Pelaku merekam korban melalui lubang ventilasi udara.
- Korban menyadari dan meminta bantuan teman.
- Pelaku diamankan dan diserahkan ke polisi.
Menurut keterangan Firdaus, rekaman yang berhasil diambil pelaku berdurasi sekitar 8 detik dan direkam menggunakan ponsel pribadinya. Polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel pelaku, celana pendek, handuk korban, dan pakaian dalam.
Dalam pemeriksaan, MAES mengaku bahwa perbuatannya tersebut didasari rasa iseng semata. Ia mengklaim bahwa video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak ada niat untuk menyebarluaskan atau memperjualbelikannya.
"Kami telah memeriksa empat orang saksi. Sampai saat ini, tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan seksual atau kebiasaan mengakses konten pornografi," lanjut Firdaus.
Meski demikian, proses hukum terhadap MAES tetap berjalan. Pihak kepolisian juga akan melaporkan kasus ini ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk penanganan lebih lanjut terkait status keprofesian MAES sebagai peserta pendidikan dokter spesialis.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang tenaga medis yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral. Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.