Polisi Ringkus Lima Tersangka Terkait Pembakaran Mobil Aparat di Depok, Satu Pelaku Wanita

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mengamankan lima individu yang diduga kuat terlibat dalam insiden pembakaran sebuah mobil dinas kepolisian di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kelima tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk mengungkap motif dan peran masing-masing dalam aksi vandalisme tersebut. Dari kelima tersangka, terungkap bahwa salah satunya adalah seorang wanita dengan inisial LA. Keberadaan seorang wanita dalam kelompok pelaku ini menambah kompleksitas kasus dan menjadi fokus pendalaman oleh penyidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden pembakaran mobil polisi ini terjadi pada Jumat dini hari, tepatnya pukul 02.30 WIB di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok. Kejadian bermula ketika anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Depok mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus perusakan, yang diketahui berinisial TS.

Saat petugas kepolisian hendak meninggalkan lokasi penangkapan, mereka dihadang oleh sekelompok massa. Penghadangan ini berujung pada aksi anarkis, di mana massa tidak hanya menghalangi mobil polisi untuk keluar dari lokasi, tetapi juga melakukan penyerangan fisik terhadap petugas. Para pelaku menyerang polisi dengan menggunakan balok kayu dan melempari mereka dengan batu, mengakibatkan beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka.

Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, para pelaku kemudian melakukan tindakan yang lebih ekstrem, yaitu menggulingkan mobil polisi dan membakarnya. Aksi pembakaran ini menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan dinas tersebut dan menimbulkan kerugian материально yang signifikan.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa beberapa dari kelima tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pengurus dari sebuah organisasi masyarakat (ormas). Identitas kelima tersangka adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi pembakaran tersebut.

Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka:

  • RS: Satuan Tugas (Satgas) ormas ranting Harjamukti, berperan menutup portal untuk menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul anggota polisi, Aipda Ariek.
  • GR alias AR: Satgas ormas ranting Harjamukti, berperan membakar mobil Xenia milik petugas kepolisian.
  • ASR: Karyawan swasta, berperan melawan petugas Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
  • LA: Sekretaris ormas ranting Harjamukti, berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil polisi dengan berteriak 'bakar....bakar....bakar'.
  • LS: Satgas ormas ranting Harjamukti, berperan merusak mobil milik anggota Polres Depok.

Kelima tersangka berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan mulai dari hari Sabtu (19/4) hingga Senin (21/4) dini hari. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi pembakaran mobil polisi tersebut, serta untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.