Kompolnas Investigasi Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Prosedur Penangkapan Dipertanyakan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian pembakaran tiga unit mobil milik kepolisian di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat. Peninjauan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait insiden yang melibatkan massa dan aparat kepolisian.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, terjun langsung ke lapangan pada hari Minggu (20/4) untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut. Fokus utama peninjauan adalah untuk memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dipatuhi oleh pihak kepolisian selama proses penangkapan tersangka.
Menurut keterangan Choirul Anam, kejadian bermula ketika anggota Satreskrim Polres Metro Depok hendak melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka berinisial TS. Tersangka tersebut terlibat dalam dua kasus berbeda, yaitu kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, TS diduga memiliki koneksi dengan sebuah komunitas yang kemudian melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.
Kompolnas menduga kuat bahwa massa yang melakukan perlawanan dan pembakaran mobil bukanlah warga setempat, melainkan kelompok yang terafiliasi dengan tersangka TS. Saat proses penangkapan, tepatnya di portal masuk Kampung Baru, diduga kuat terjadi mobilisasi massa yang berujung pada aksi anarkis.
"Dari rekaman video yang kami peroleh, terlihat adanya upaya untuk mengumpulkan massa, meskipun tidak sepenuhnya berhasil. Kami yakin warga setempat dapat membedakan antara petugas kepolisian yang menjalankan tugas dengan tindakan melawan hukum," ujar Anam.
Anam menegaskan bahwa petugas kepolisian telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas resmi. Kompolnas mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Ia juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh aksi kekerasan atau intimidasi dari kelompok manapun.
"Semakin cepat menyerahkan diri dan memberikan keterangan, akan semakin baik. Namun, jika tidak, kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Anam.
Lebih lanjut, Anam menekankan pentingnya menjaga wibawa negara sebagai negara hukum. Ia mengatakan, jika penegakan hukum dapat dikalahkan, maka fondasi negara akan runtuh.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, mengapresiasi dukungan moril yang diberikan oleh Kompolnas dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kekerasan, terutama saat petugas sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Pihak kepolisian juga membuka diri terhadap informasi dari masyarakat terkait peristiwa ini dan mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan informasi baik langsung kepada kepolisian maupun melalui Kompolnas.