Polisi Ringkus 25 Remaja Bersenjata Tajam Terkait Tawuran di Gunung Sahari
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat mengamankan 25 remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Gunung Sahari XI pada Minggu (20/4/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapati para remaja tersebut membawa senjata tajam dan perlengkapan lain yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Ipda Ruslan Basuki, Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta yang secara rutin melakukan patroli di jam-jam rawan, khususnya menjelang subuh. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para remaja ini telah merencanakan tawuran melalui media sosial.
"Mereka membawa berbagai jenis senjata tajam, termasuk celurit dan arit, bahkan juga petasan. Ini bukan lagi sekadar perkelahian remaja biasa, tetapi sudah merupakan tindakan yang membahayakan nyawa," tegas Ipda Ruslan.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 10 celurit
- 1 arit
- 1 buah petasan
- 13 unit ponsel
- 4 dompet
- 20 sepeda motor berbagai merek
Berdasarkan data yang diperoleh, sebagian besar pelaku masih berstatus pelajar, sementara sisanya bekerja sebagai karyawan swasta atau belum memiliki pekerjaan. Usia mereka berkisar antara 13 hingga 23 tahun. Bahkan, ada pelaku yang baru berusia 14 tahun. Para remaja ini berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Depok, dan bahkan Brebes.
Berikut adalah daftar inisial dan usia para remaja yang diamankan:
- HA (17)
- FM (14)
- FPR (21)
- CN (13)
- AWRF (18)
- MA (14)
- MZ (16)
- RF (21)
- L (17)
- MN (19)
- NIR (19)
- AF (16)
- DW (21)
- FMY (20)
- HFA (17)
- MF (--)
- SL (19)
- MBP (18)
- MI (23)
- MRS (19)
- UH (16)
- KA (20)
- ANF (16)
- S (22)
- NA (14)
Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Kombes Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengimbau kepada seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendidik dan menjaga anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti tawuran yang dapat membahayakan nyawa.
"Kami meminta para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar malam. Sayangi nyawa anak-anak kita, jangan sampai mereka menjadi korban tawuran di jalan," ujar Kombes Susatyo.
Selain itu, Kombes Susatyo juga menekankan pentingnya pembinaan karakter dan pemberian kegiatan positif bagi remaja agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. Ia berharap agar para remaja dapat mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan yang bermanfaat dan dapat mengembangkan potensi diri.
"Berikan mereka kegiatan positif dan menarik yang dapat menunjang masa depan mereka. Jangan biarkan mereka tumbuh tanpa arah yang jelas," imbuhnya.
Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tawuran untuk mencegah aksi serupa terulang kembali di wilayah Jakarta.