Menteri ATR Dorong Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Miskin Ekstrem Melalui Dukungan DPR

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, meminta dukungan aktif dari anggota Komisi II DPR RI untuk melobi pemerintah daerah (Pemda) agar membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat miskin ekstrem yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Nusron Wahid menekankan pentingnya dukungan dari anggota DPR RI di daerah pemilihan masing-masing untuk meyakinkan Pemda agar memberikan keringanan BPHTB kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Ia juga mendorong agar APBD dapat dialokasikan untuk menutupi insentif tersebut. Menurutnya, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga mempercepat proses sertifikasi tanah secara nasional.

Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga April 2025, pendaftaran tanah telah mencapai 121,64 juta bidang, atau 94,4% dari target 126 juta bidang. Namun, baru 94,1 juta bidang tanah yang telah tersertifikasi, atau sekitar 74,7%. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tanah yang sudah terpetakan dan yang sudah bersertifikat, salah satunya disebabkan oleh ketidakmampuan masyarakat untuk membayar BPHTB.

Menteri ATR mengakui bahwa masalah BPHTB menjadi kendala utama dalam sertifikasi tanah, terutama di luar Pulau Jawa. Ia telah berupaya mensosialisasikan pentingnya pembebasan BPHTB ini kepada berbagai pihak, termasuk gubernur dan bupati di berbagai daerah. Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah membebaskan BPHTB, dan berharap langkah ini dapat diikuti oleh provinsi lain di Pulau Jawa.

Nusron Wahid berencana untuk terus melakukan pendekatan kepada pemerintah daerah guna mengatasi permasalahan BPHTB ini. Ia berharap dengan dukungan dari DPR dan kesadaran dari Pemda, target sertifikasi tanah nasional dapat segera tercapai dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Beberapa poin penting yang disampaikan Menteri ATR:

  • Permintaan dukungan DPR untuk melobi Pemda agar membebaskan BPHTB bagi masyarakat miskin ekstrem.
  • Dorongan alokasi APBD untuk insentif pembebasan BPHTB.
  • Pengakuan BPHTB sebagai kendala utama dalam sertifikasi tanah.
  • Apresiasi kepada Jawa Timur atas pembebasan BPHTB.
  • Rencana sosialisasi berkelanjutan kepada Pemda.

Diharapkan dengan sinergi antara pemerintah pusat, DPR, dan Pemda, program sertifikasi tanah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.