Dokter PPDS UI Ditahan Atas Dugaan Perekaman Ilegal Mahasiswi di Kamar Mandi

Kasus dugaan perekaman ilegal yang melibatkan seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI) telah memasuki babak baru. Muhammad Azwindar Eka Satria (39), kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan merekam seorang mahasiswi (SSS, 22 tahun) saat sedang mandi.

Penangkapan Azwindar dilakukan setelah SSS melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 15 April. Tim dari Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat, memeriksa empat orang saksi sebelum akhirnya mengamankan Azwindar pada tanggal 17 April dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Durasi rekaman yang dilakukan pelaku adalah 8 detik," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, dalam konferensi pers. Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam telah disita sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk celana pendek warna hitam, handuk milik korban, dan celana pendek wanita warna coklat muda.

Menurut pengakuan tersangka, tindakan perekaman tersebut didasari oleh motif iseng. "Motif pelaku dengan iseng, karena mendengar korban sedang mandi," kata Firdaus menirukan pengakuan Azwindar. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan motif lain. Azwindar juga mengklaim bahwa video hasil rekamannya hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan.

Atas perbuatannya, Azwindar dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak Universitas Indonesia (UI) telah menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kasus ini. Direktur Humas UI, Prof. Arie, menyampaikan bahwa UI menganggap kasus ini sebagai hal serius dan harus ditindaklanjuti segera. UI juga berjanji akan menjaga privasi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini selama proses hukum berlangsung. Pihak universitas belum memberikan komentar lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.