Status Motor Royal Enfield Ridwan Kamil: KPK Luruskan Informasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terbaru mengenai keberadaan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang sebelumnya dikabarkan telah dipindahkan dari Bandung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa motor tersebut masih berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Jakarta Timur. Koreksi ini disampaikan setelah adanya informasi awal yang menyebutkan bahwa motor tersebut sudah bergerak dari Bandung.
"Masih di Bandung. Untuk motor RK (Ridwan Kamil) masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar ya. Jadi belum ke Rupbasan," ujar Tessa dalam keterangannya.
Sebelumnya, motor tersebut disita oleh penyidik KPK pada tanggal 10 Maret 2025, setelah penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil di Bandung. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Meskipun telah disita, motor tersebut sempat berada di rumah Ridwan Kamil karena adanya permohonan pinjam pakai barang bukti. KPK mengabulkan permohonan tersebut dengan syarat motor tidak boleh dijual.
Pada tanggal 19 April 2025, KPK menginformasikan bahwa motor tersebut telah dipindahkan dari rumah Ridwan Kamil ke lokasi yang lebih aman. Namun, informasi terbaru yang disampaikan Tessa Mahardhika Sugiarto mengoreksi hal tersebut dan menegaskan bahwa motor masih berada di bawah pengawasan Polda Jawa Barat.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:
- Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
- Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto
- Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
- Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik
- Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp 222 miliar.