Guru ASN Kini Diizinkan Mengajar di Sekolah Swasta: Solusi Kekurangan Tenaga Pendidik?
Pemerintah Izinkan Guru ASN Mengajar di Sekolah Swasta
Kabar baik bagi dunia pendidikan swasta, khususnya sekolah-sekolah Muhammadiyah! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) secara resmi memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.
Keputusan ini diumumkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat kunjungan kerja ke Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam dialognya dengan para guru dari sekolah Muhammadiyah, terungkap permasalahan krusial yang dihadapi, yakni kekurangan tenaga pengajar. Banyak guru berprestasi dari sekolah Muhammadiyah yang direkrut menjadi ASN, sehingga menciptakan kekosongan di institusi pendidikan swasta.
Menanggapi keluhan tersebut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa Kementerian telah menerbitkan regulasi yang memungkinkan guru ASN untuk mengajar di sekolah swasta. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru yang selama ini menjadi kendala bagi sekolah swasta.
Landasan Hukum dan Implementasi
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. Regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi guru ASN untuk berkontribusi di sekolah swasta, terutama di wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kepala daerah memiliki peran sentral dalam implementasi kebijakan ini. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemerataan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.
Manfaat Redistribusi Guru
Selain mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta, kebijakan redistribusi guru ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah beban kerja guru ASN di sekolah negeri. Guru ASN yang kekurangan jam mengajar di sekolah negeri dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan mengajar di sekolah swasta.
Dengan demikian, kebijakan ini memberikan win-win solution bagi semua pihak. Sekolah swasta terbantu dalam memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, guru ASN mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan pemerintah dapat meningkatkan kualitas pendidikan secara merata.
Peresmian Program Internasional
Dalam kunjungan kerjanya di Kebumen, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga meresmikan International Class Program di SMA Muhammadiyah Gombong. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti yang disaksikan oleh Bupati Kebumen, Lilis Nuryani. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di SMA Muhammadiyah Gombong dan menghasilkan lulusan yang kompeten di tingkat internasional.