Melanggar ETLE Berulang Kali: Konsekuensi dan Penjelasan dari Polda Metro Jaya
Konsekuensi Pelanggaran ETLE yang Berulang: Penjelasan dari Polda Metro Jaya
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah menjadi bagian integral dari penegakan hukum lalu lintas di Jakarta. Sistem ini menggunakan kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana jika seorang pengendara terekam melakukan pelanggaran berulang kali oleh kamera ETLE? Apakah pengendara tersebut hanya perlu membayar satu denda, atau denda harus dibayarkan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan?
Menanggapi pertanyaan ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran yang terekam oleh sistem ETLE akan ditindaklanjuti secara terpisah. Ini berarti bahwa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas beberapa kali akan dikenakan denda untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
"Sesuai jumlah pelanggaran," tegas AKBP Ojo Ruslani. "Kalau terekam melanggar dua atau tiga kali, ya masing-masing ada penindakan."
Detail Penindakan Pelanggaran Berulang
Setiap pelanggaran yang direkam oleh sistem ETLE dicatat secara independen, dengan mempertimbangkan waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran. Sebagai contoh, jika seorang pengendara melanggar marka jalan di pagi hari dan kemudian menggunakan ponsel saat berkendara di sore hari, kedua pelanggaran ini akan dicatat sebagai dua kasus yang berbeda dan ditangani secara terpisah.
Polda Metro Jaya akan mengirimkan surat konfirmasi untuk setiap pelanggaran yang terdata. Surat konfirmasi ini akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang telah dilakukan. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk memberikan konfirmasi atas setiap surat yang diterima.
Jika pelanggaran tersebut terbukti benar, sanksi akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ini termasuk denda yang dapat dibayarkan secara online melalui sistem yang telah disediakan.
AKBP Ojo Ruslani menambahkan bahwa sistem ETLE diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Sistem ini tidak hanya mencatat pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tetapi juga pelanggaran lain seperti menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar marka jalan.
"Sistem ini kami harapkan bisa menumbuhkan kesadaran, bukan semata-mata soal denda, tapi keselamatan," pungkas AKBP Ojo Ruslani.