Hakim Agung Soesilo Bersaksi dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus Ronald Tannur
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, Hakim Agung Soesilo, yang memimpin majelis hakim dalam perkara kasasi pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, memberikan kesaksian penting. Kehadirannya menjadi sorotan utama dalam sidang terdakwa Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus dugaan suap.
Soesilo mengonfirmasi di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa dirinya memang bertindak sebagai ketua majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Ia juga membenarkan hubungannya dengan Zarof Ricar, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Litbang MA. Namun, Soesilo menegaskan tidak memiliki hubungan atau mengenal Lisa Rachmat, pengacara yang mewakili Ronald Tannur.
"Saya tidak mengenal sama sekali dengan Ibu Lisa. Tidak pernah ada pertemuan," tegas Soesilo saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Selain Soesilo, JPU juga menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Abdul Latif, seorang pensiunan Hakim Ad Hoc MA, dan Santi, Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Administrasi Kependudukan Disdukcapil DKI Jakarta. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Zarof Ricar.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Zarof Ricar yang diduga melakukan permufakatan jahat, membantu, dan melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo. Dugaan tersebut mengarah pada kerjasama dengan Lisa Rachmat, yang disebut menjanjikan imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof dan Rp 5 miliar untuk majelis kasasi, dengan tujuan memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.
Menurut dakwaan jaksa, Lisa Rachmat menghubungi Zarof Ricar dengan harapan dapat memengaruhi putusan kasasi agar sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald Tannur. Zarof kemudian bertemu dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar. Dalam pertemuan tersebut, Zarof diduga menyampaikan permintaan Lisa Rachmat agar putusan kasasi dapat diatur sesuai keinginan mereka.
"Saat pertemuan itu, terdakwa Zarof Ricar juga sempat berfoto bersama dengan Hakim Soesilo. Foto tersebut kemudian dikirimkan kepada Lisa Rachmat melalui aplikasi WhatsApp dengan pesan 'Siap Pak, terima kasih'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, majelis kasasi akhirnya memutuskan untuk membatalkan putusan PN Surabaya dan menyatakan Ronald Tannur bersalah atas tindak pidana yang didakwakan. Ronald Tannur, yang merupakan putra dari mantan anggota DPR RI, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.
Menariknya, dalam putusan kasasi tersebut, Hakim Soesilo menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Ia berpendapat bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.