DPR Usut Dugaan Kekerasan dan Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI, SP3 Bukan Penghalang

Komisi III DPR RI mengambil langkah proaktif dengan mengusut dugaan tindak kekerasan dan eksploitasi yang dialami oleh sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Langkah ini diambil meskipun pihak kepolisian sebelumnya telah menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dewan Perwakilan Rakyat berencana memanggil para mantan pemain sirkus OCI untuk mendengarkan secara langsung kesaksian mereka terkait dugaan praktik eksploitasi yang dialami selama bekerja. Selain itu, Komisi III juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, kuasa hukum mantan pemain sirkus, dan perwakilan dari manajemen Taman Safari. Rapat ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Taman Safari.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa SP3 bukanlah akhir dari proses hukum. Menurutnya, jika terdapat bukti atau fakta baru yang terungkap, kasus ini masih dapat dibuka kembali. Ia mengibaratkan SP3 sebagai "gembok yang masih bisa dibuka lagi". Komisi III akan mendalami potensi tindak pidana yang mungkin terkandung dalam pengaduan para korban.

Nasir Djamil menambahkan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan para korban ke Kementerian Hukum dan HAM. Pengakuan para mantan pemain sirkus tersebut dinilai menggambarkan perlakuan yang tidak manusiawi dan berpotensi mengandung unsur tindak pidana.

"Kami menindaklanjuti pengaduan karena secara sepintas memang sangat tidak manusiawi," ujar Nasir.

Komisi III akan mengkaji secara mendalam apakah terdapat unsur pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Nasir mencontohkan kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, di mana pelaku akhirnya diproses hukum meskipun awalnya berdalih melakukan rehabilitasi narkoba.

"Walaupun tidak sama, tapi barangkali ada perlakuan yang tidak manusiawi. Kalau memang ada potensi pidana di situ, kita akan dorong para penegak hukum untuk menindaklanjuti dan menyelidikinya," tegas Nasir.

Selain mendengarkan kesaksian korban, DPR juga membuka opsi untuk memanggil pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, jika diperlukan untuk pendalaman kasus. Namun, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak Taman Safari, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan manajemen OCI.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi pihak Taman Safari untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan jawaban. Ia menegaskan bahwa Komisi III akan mengutamakan pemanggilan korban untuk mendapatkan keterangan sebelum memanggil pihak-pihak terkait lainnya.

Pertemuan dengan para korban akan dilakukan secara tertutup. Sementara itu, salah seorang mantan pemain sirkus yang diduga menjadi korban kekerasan, Vivi, menyatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya akan memenuhi panggilan Komisi III DPR RI untuk memberikan keterangan.

Kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi di lingkungan sirkus OCI ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan dari berbagai pihak. Langkah yang diambil oleh Komisi III DPR RI diharapkan dapat membuka tabir kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.