Lampung Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai Mei 2025
Pemerintah Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 1 Mei 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa program ini akan memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua hingga roda delapan. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, serta denda tunggakan Jasa Raharja. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan untuk dapat menikmati fasilitas ini. Program ini akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lampung:
- Penghapusan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu.
- Penghapusan denda tunggakan Jasa Raharja.
- Layanan balik nama kendaraan gratis, tanpa memandang asal kendaraan.
- Berlaku untuk kendaraan roda dua hingga roda delapan.
- Periode pelaksanaan: 1 Mei - 31 Juli 2025
Gubernur Mirza menekankan pentingnya program ini sebagai kesempatan terakhir bagi warga Lampung untuk memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mulai tahun depan, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum yang lebih ketat, termasuk penghapusan data kendaraan bagi pemilik STNK yang mati. Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung baru mencapai 38 persen. Dengan adanya program pemutihan ini, pemerintah provinsi berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat secara signifikan. Peningkatan pendapatan pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Gubernur Mirza juga menghimbau seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat selama program pemutihan berlangsung. Ia berharap masyarakat Lampung dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka dan ikut serta dalam memajukan provinsi Lampung.