Kemenkes Perketat Seleksi Dokter Spesialis dengan Tes Psikologi untuk Cegah Kekerasan Seksual

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas menyusul serangkaian kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter residen. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan perlunya pembenahan mendasar dan terstruktur dalam sistem pendidikan dokter spesialis.

Menyikapi kasus terbaru yang mencuat, yakni dugaan pemerkosaan oleh seorang dokter residen anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung, Menkes mewajibkan seluruh calon dokter spesialis untuk menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses rekrutmen. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengidentifikasi potensi masalah kesehatan mental yang mungkin dimiliki calon peserta didik.

"Saat rekrutmen calon peserta dokter spesialis, diwajibkan melakukan tes psikologis. Dengan demikian, kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan yang bersangkutan untuk dapat mengikuti pendidikan ini dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujar Menkes dalam konferensi pers terkait penanganan kasus pelanggaran etik dan disiplin tenaga medis, Senin (21/4/2025).

Selain mewajibkan tes psikologi di awal rekrutmen, Kemenkes juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses seleksi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di seluruh rumah sakit di bawah naungan kementerian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penerimaan dilakukan secara adil dan objektif.

Tidak hanya itu, Menkes juga meminta agar dokter residen menjalani skrining psikologis secara berkala selama masa pendidikan. Tujuannya adalah untuk memantau kondisi kejiwaan peserta didik secara berkelanjutan. Jika terdeteksi adanya tekanan psikologis yang berlebihan, intervensi dini dapat dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif bagi dokter residen, sekaligus melindungi pasien dari potensi tindakan yang merugikan. Kemenkes berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis guna menghasilkan tenaga medis yang kompeten, profesional, dan berintegritas tinggi.

Untuk mempermudah pemantauan dan penanganan, Kemenkes juga akan mengembangkan sistem pelaporan yang memungkinkan korban atau saksi untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual atau tindakan tidak etis lainnya secara aman dan terpercaya. Sistem ini akan dilengkapi dengan mekanisme perlindungan bagi pelapor untuk mencegah terjadinya tindakan balas dendam atau intimidasi.

Kemenkes juga akan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi profesi kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran tentang isu kekerasan seksual dan membangun budaya yang menolak segala bentuk pelecehan dan diskriminasi di lingkungan kerja dan pendidikan kedokteran.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkes untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, dan beretika, serta melindungi hak-hak pasien dan tenaga medis.

Daftar Kebijakan yang Diterapkan:

  • Tes Psikologi Wajib bagi Calon Dokter Spesialis
  • Transparansi Rekrutmen PPDS
  • Skrining Psikologis Berkala bagi Dokter Residen
  • Pengembangan Sistem Pelaporan Dugaan Kekerasan Seksual
  • Kerjasama dengan Pihak Terkait untuk Peningkatan Kesadaran