Polisi Ringkus Dua Pengedar Uang Palsu di Bulungan, Transaksi Gorengan Jadi Titik Terang
Dua orang pengedar uang palsu berhasil diringkus oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bulungan dan Polsek Sekatak, Kalimantan Utara, setelah meresahkan warga Kabupaten Bulungan. Penangkapan ini bermula dari laporan seorang pedagang gorengan yang menerima uang palsu sebagai pembayaran.
E (38), seorang warga Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, dan J (40), warga Jalan Semangka, Gang Ilun Tudi, Tanjung Selor, ditangkap pada hari Sabtu, 19 April 2025. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran uang palsu di wilayah Tanjung Selor. Menurut keterangan Kombes Pol Budi Rachmat, Kabid Humas Polda Kaltara, kasus ini sempat menjadi perhatian media lokal. Seorang penjual gorengan di Tanjung Selor menjadi korban setelah menerima uang palsu pecahan Rp 100.000 dari seorang pembeli yang kemudian menghilang sebelum menerima uang kembalian.
Tim gabungan kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi mengarah pada keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sekatak. Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa E, salah satu terduga pelaku, pernah melakukan pengisian saldo (top up) akun Dana di sebuah konter pulsa. Setelah memastikan keakuratan informasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan E. Dari hasil interogasi, E mengakui tidak beroperasi sendirian dan menyebut nama J sebagai rekannya. Polisi kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap J.
Menurut pengakuan kedua pelaku, uang palsu tersebut diperoleh dari seorang teman E bernama A, saat mereka dalam perjalanan menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000
- Dua unit telepon seluler Android
Saat ini, E dan J telah dibawa ke Polresta Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku, menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kombes Pol Budi Rachmat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.