Pengeroyokan Wanita di Pekanbaru: Konflik 'Debt Collector' Berujung Kekerasan di Depan Kantor Polisi

Konflik Debt Collector Memanas, Wanita Dianiaya di Depan Mapolsek Bukitraya

Kasus pengeroyokan seorang wanita bernama Ramadhani Putri (31), yang berprofesi sebagai debt collector, di depan Markas Polsek Bukitraya, Pekanbaru, telah memicu sorotan tajam terhadap rivalitas sengit antar kelompok debt collector dan dugaan pembiaran oleh oknum kepolisian.

Insiden bermula pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Unggas, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya. Korban diserang oleh sekelompok debt collector yang menamakan diri Fighter. Informasi yang dihimpun mengindikasikan bahwa motif di balik tindakan brutal ini adalah persaingan ketat dalam perebutan target penarikan kendaraan.

"Korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai debt collector dari kelompok yang berbeda," ungkap Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil.

Kronologi Kejadian: Negosiasi Buntu, Kekerasan Jadi Solusi

Menurut keterangan Kompol Syafnil, sebelum aksi pengeroyokan terjadi, korban dan para pelaku sempat bertemu di sebuah hotel untuk melakukan mediasi terkait penarikan mobil. Pertemuan tersebut bahkan difasilitasi oleh anggota kepolisian. Sayangnya, perundingan tersebut menemui jalan buntu.

Setelah negosiasi gagal, kelompok pelaku menghubungi korban dan seorang saksi untuk mengadakan pertemuan lanjutan di kawasan Jalan Parit Indah. Namun, pertemuan ini justru berubah menjadi ajang intimidasi dan kekerasan. Sekitar 20 orang dari kelompok Fighter diduga melakukan perusakan terhadap mobil milik korban.

Merasa terancam dengan situasi yang semakin memburuk, Ramadhani Putri berusaha mencari perlindungan dengan melarikan diri ke Mapolsek Bukitraya. Ironisnya, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan di dekat gerbang kantor polisi tersebut.

"Korban dikeroyok di dekat gerbang masuk Mapolsek," jelas Syafnil.

Para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong, batu, dan kayu. Akibatnya, Ramadhani Putri mengalami luka-luka dan berdarah. Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Bukitraya.

Tindak Lanjut Kepolisian: Penangkapan dan Pengejaran Pelaku

Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka adalah AI alias Kevin (46), yang diketahui sebagai Ketua Debt Collector Fighter. Tiga tersangka lainnya adalah MHA (18), RI alias Rio (46), dan RS alias Randi (34).

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Bukitraya, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Jatanras Polda Riau.

"Saat ini, tujuh orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," tegas Syafnil.

Sorotan Publik: Dugaan Pembiaran dan Peran Oknum Polisi

Salah satu aspek yang menjadi perhatian publik adalah dugaan lemahnya respons dari petugas kepolisian saat kejadian berlangsung. Kompol Syafnil mengakui bahwa anggotanya yang sedang bertugas piket telah berupaya untuk memberikan pertolongan kepada korban, namun terkendala oleh jumlah pelaku yang lebih banyak dan kondisi fisik yang tidak memungkinkan.

"Anggota saya yang sedang piket sudah berusaha membantu, tetapi kalah jumlah. Apalagi, anggota piket sudah tua-tua dan memiliki riwayat penyakit seperti gula, hipertensi, saraf terjepit, dan bahkan ada yang bahunya sudah dipasang pen," ungkapnya.

Selain itu, terdapat informasi mengenai keberadaan empat anggota polisi dari satuan lain di lokasi kejadian yang diduga tidak melakukan upaya pertolongan. Kompol Syafnil menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hal ini ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.

"Di situ ada anggota polisi empat orang dari satuan lain. Mereka hanya melihat saja dan merekam video, tidak ada yang mau menolong. Mereka sudah saya sampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau," kata Syafnil.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus pengeroyokan ini saat ini sedang ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.