Paula Verhoeven Adukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PA Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial
Paula Verhoeven mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Tindakan ini didasari oleh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut selama proses persidangan perceraiannya dengan Baim Wong.
Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon, menjelaskan bahwa laporan ke KY difokuskan pada tiga poin utama:
- Perilaku Hakim dalam Persidangan: Poin ini menyoroti tindakan dan perkataan hakim selama persidangan yang dianggap tidak profesional.
- Keabsahan Sidang yang Mendadak: Pihak Paula mempertanyakan validitas sidang yang dibuka secara tiba-tiba, padahal sebelumnya disepakati bahwa proses akan berjalan secara daring (e-court).
- Penyampaian Informasi Sensitif ke Publik: Alvon menyoroti pernyataan hakim yang secara terbuka mengungkap detail alasan perceraian, termasuk dugaan adanya pihak ketiga.
Menurut Alvon, pengungkapan informasi detail mengenai penyebab perceraian, apalagi sampai menyinggung isu perselingkuhan, dianggap tidak sesuai dengan kode etik hakim. Ia menekankan bahwa hakim seharusnya hanya menyampaikan informasi terkait aspek prosedural perkara.
"Padahal kalau misalnya kita memperbandingkan dengan kode etik perilaku hakim, itu kan sebenarnya hanya terkait dengan urusan prosedural saja. Dan nggak boleh itu cerita yang lebih-lebih daripada itu," jelas Alvon.
Pihak Paula Verhoeven kini menantikan tindak lanjut dari Komisi Yudisial terkait laporannya. Mereka berharap KY dapat melakukan penilaian yang objektif dan memutuskan apakah dugaan pelanggaran etik tersebut layak untuk diproses lebih lanjut.
"Dan kemudian dimintakan satu mekanisme-mekanisme yang sesuai. Apakah ini memang patut diduga dari pelanggaran kode etik atau tidak. Jadi itu sih sebenarnya yang kita laporkan ke Komisi Yudisial," pungkas Alvon.