Oknum Polisi Polres Pacitan Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Tahanan TPPO
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polres Pacitan, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) LC, terhadap seorang tahanan wanita tengah menjadi sorotan. Aiptu LC, yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Pacitan, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur.
Peristiwa ini mencuat setelah dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di dalam ruang tahanan Mapolres Pacitan. Menurut informasi yang dihimpun, aksi tersebut diduga dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tiga hari, mulai dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, membenarkan adanya penanganan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa Propam Polda Jatim telah melakukan proses terkait pelanggaran kode etik dan melakukan penahanan khusus terhadap Aiptu LC. Korban dalam kasus ini diketahui berinisial PW, seorang wanita berusia 21 tahun asal Jawa Tengah yang ditahan atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). PW diduga berperan sebagai muncikari dan terlibat dalam perdagangan anak di bawah umur di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pacitan.