Karyawati Honorer DPRD DKI Jakarta Adukan Dugaan Tindak Asusila di Lingkungan Kerja

Seorang karyawati honorer berinisial N (29) melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 16 April 2025, dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut laporan yang diajukan, peristiwa tidak menyenangkan ini terjadi berulang kali dalam kurun waktu antara Februari hingga Maret 2025. Terlapor, yang juga disebut-sebut sebagai rekan kerja di lingkungan DPRD DKI Jakarta, diduga melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada pelecehan fisik terhadap korban. Laporan tersebut secara spesifik menyebutkan inisial terlapor adalah NS.

"Terlapor diduga melakukan tindakan asusila yang melibatkan sentuhan fisik yang tidak pantas terhadap korban," bunyi penggalan laporan yang diterima awak media pada hari Jumat (18/4/2025).

Merespon laporan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan tindak asusila ini. Augustinus mengungkapkan bahwa pihak Sekretariat Dewan masih belum mengetahui identitas korban maupun terlapor secara spesifik.

"Jadi, saat ini kami belum mengetahui secara pasti siapa korban dan siapa pelakunya," ujar Augustinus sebagaimana dikutip dari Tribunjakarta.com. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan data kepegawaian sementara, inisial yang disebutkan dalam laporan belum ditemukan dalam catatan kepegawaian DPRD DKI Jakarta.

"Namun, berdasarkan data kepegawaian yang ada, tidak ditemukan inisial yang dimaksud," tambahnya.

Kendati demikian, Augustinus menegaskan bahwa jika terbukti ada pegawai atau pejabat di lingkungan DPRD DKI Jakarta yang terlibat dalam kasus ini, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran keras hingga pemecatan dari jabatan.

"Apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat yang terbukti melakukan tindak asusila tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas berupa teguran keras hingga pemecatan," tegasnya.