Tarif Tol Bogor Ring Road Akan Mengalami Penyesuaian
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan akan segera memberlakukan penyesuaian tarif pada beberapa ruas jalan tol yang dikelolanya. Salah satu ruas yang akan mengalami perubahan tarif adalah Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR), khususnya pada ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak.
Keputusan penyesuaian tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Faktor utama yang mendasari penyesuaian ini adalah inflasi yang terjadi antara periode Januari 2023 hingga Februari 2025, yang tercatat sebesar 5,05 persen.
Menurut Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco P Siahaan, penyesuaian tarif Tol BORR ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak akan segera diberlakukan. PT Marga Sarana Jabar sendiri merupakan anak perusahaan dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang bertanggung jawab atas pengelolaan Tol BORR.
Tol BORR memiliki panjang total sekitar 11,3 kilometer dan terbagi menjadi beberapa seksi, yaitu:
- Seksi 1: Sentul-Kd. Halang (3,85 kilometer)
- Seksi 2A: Kd. Halang-Kd. Badak (1,95 kilometer)
- Seksi 2B: Kd. Badak-Sp. Yasmin (2,65 kilometer)
- Seksi 3A: Sp. Yasmin-Sp. Semplak (2,85 kilometer)
Berikut adalah rincian tarif baru setelah penyesuaian:
Ruas Sentul Selatan–Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.000)
- Golongan II: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan III: Rp 24.000 (sebelumnya Rp 22.500)
- Golongan IV: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
- Golongan V: Rp 31.500 (sebelumnya Rp 30.000)
Ruas Cibadak–Simpang Semplak:
- Golongan I: Rp 5.500 (tetap)
- Golongan II: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan III: Rp 8.500 (sebelumnya Rp 8.000)
- Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
- Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)